Peraturan Bupati Karawang Nomor 393 Tahun 2023 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang
Tata kelola kearsipan Pemkab Karawang melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 393 Tahun 2023. Panduan kode klasifikasi arsip, fungsi fasilitatif dan substantif, serta integrasi SPBE untuk mewujudkan tertib administrasi. Tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan responsif merupakan fondasi utama dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel.
Baca juga: Visi dan Misi Kabupaten Karawang 2025-2030
Seiring dengan percepatan digitalisasi dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah menetapkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 393 Tahun 2023 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah pada tanggal 2 Oktober 2023.
Peraturan ini hadir untuk menggantikan aturan lama (Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019) guna menyelaraskan pengelolaan kearsipan dengan dinamika regulasi nasional dan kebutuhan integrasi data daerah secara elektronik.
Berdasarkan Pasal 2 Pertek Perbup No. 393 Tahun 2023, penerapan kode klasifikasi arsip ini bertujuan untuk:
- Keseragaman Pengelolaan: Menjadi pedoman baku bagi seluruh unit kerja dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Karawang dalam penciptaan dan pengelolaan arsip dinamis.
- Sinkronisasi SPBE: Mewujudkan efisiensi integrasi dan sinkronisasi data kearsipan antar-Perangkat Daerah berbasis sistem elektronik.
- Tertib Administrasi: Memastikan tata kelola berkas berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing unit kerja.
- Kemudahan Temu Balik (Retrieval): Menunjang kelancaran penataan berkas sehingga arsip yang dibutuhkan dapat ditemukan kembali dengan cepat dan tepat.
Dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 393 Tahun 2023 ini, klasifikasi arsip dikelompokkan secara berjenjang menggunakan simbol angka yang mencerminkan fungsi dan tugas pencipta arsip (Pasal 3). Pembagian klasifikasi dibagi menjadi 2 (dua) fungsi utama:
1. Fungsi Fasilitatif (Penunjang/Administrasi Umum).
Merupakan kegiatan penunjang yang menghasilkan produk administratif di seluruh Perangkat Daerah. Contoh pengkodean utama meliputi:
- 000 (Umum): Ketatausahaan, Kerumahtanggaan, Perlengkapan, Pengadaan, Perpustakaan, Kearsipan, Persandian, Perencanaan Pembangunan, Organisasi dan Tatalaksana, hingga Penelitian.
- 100 (Pemerintahan): Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Hukum, Kerjasama, dan Perbatasan.
- 200 (Politik): Kesatuan Bangsa dan Politik serta Penyelenggaraan Pemilu.
- 300 (Keamanan dan Ketertiban): Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Bencana/SAR.
- 400 (Kesejahteraan Rakyat): Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Kepemudaan, Kebudayaan, Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- 500 (Perekonomian): Ketahanan Pangan, Perdagangan, Koperasi, UKM, Pertanian, dan Industri.
Baca juga: Peraturan Bupati Karawang Nomor 9 Tahun 2026
2. Fungsi Substantif (Tugas Pokok dan Khusus).
Merupakan kegiatan pelaksanaan tugas pokok yang membedakan satu pencipta arsip/OPD dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya sesuai kewenangan teknis masing-masing.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan simak file Peraturan Bupati Karawang Nomor 393 Tahun 2023 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah di bawah ini :
Penerapan Peraturan Bupati Karawang Nomor 393 Tahun 2023 merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang modern, terintegrasi, dan terstruktur. Bagi ASN dan pengelola kearsipan di OPD Kabupaten Karawang, pemahaman atas klasifikasi berbasis angka ini menjadi kunci dalam mendukung transparansi tata kelola pemerintahan dan keberhasilan transformasi digital SPBE.
Arsip Sumber : Disdikbud Karawang








