Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Percepatan Belajar pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Landasan hukum baru untuk penyelenggaraan akselerasi sekolah kini resmi disahkan lewat Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 14 Agustus 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 Agustus 2026. Aturan ini memberi wadah bagi para siswa cerdas berbakat untuk menuntaskan pendidikan lebih cepat dari durasi standar, tanpa perlu mengorbankan mutu dan capaian belajar mereka.
Yang dimaksud Program Percepatan Belajar dalam Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 adalah layanan pendidikan yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada murid yang memiliki potensi kecerdasan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat dari waktu belajar yang ditetapkan.
Skema percepatan ini berdiri di atas prinsip fleksibilitas, keunggulan, keberlanjutan, serta diferensiasi, dengan memanfaatkan metode Sistem Kredit Semester (SKS). Lewat skema ini, waktu tempuh SD/MI bisa dipangkas dari 6 tahun menjadi minimal 5 tahun (10 semester). Begitu pula untuk tingkat SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK, masa studi 3 tahun dapat dipersingkat hingga menjadi 2 tahun (4 semester) saja. Langkah ini menjadi solusi ampuh agar siswa berpotensi tinggi tidak kehilangan motivasi akibat ritme belajar yang terlalu lambat.
Kendati demikian, izin pelaksanaan program akselerasi tidak diberikan secara sembarangan. Sekolah penyelenggara diwajibkan mengantongi akreditasi A, menyusun kurikulum adaptif, menyediakan modul belajar mandiri, serta menyiapkan tenaga pengajar khusus—seperti guru kelas untuk tingkat SD dan guru wali untuk tingkat SMP/SMA sederajat—guna memandu siswa secara intensif.
Unduh file di bawah ini
Prosedur perizinan sekolah juga disentralisasi melalui sistem aplikasi milik Kementerian. Pihak sekolah bertugas mengajukan usulan ke Dinas Pendidikan atau Kanwil Agama setempat sebelum berkas diproses ke tingkat Kemendikdasmen untuk tahap verifikasi dan validasi (verval). Surat Penetapan resmi baru diterbitkan oleh instansi daerah setelah rekomendasi dari Kementerian keluar.
Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam merawat potensi dan kecerdasan anak bangsa secara adil. Informasi selengkapnya beserta berkas resmi peraturan ini dapat langsung diunduh di laman resmi JDIH Kemendikdasmen.
Sumber : https://jdih.kemendikdasmen.go.id








