Hallo Wargi Karawang dan sekitarnya. Postingan kali ini tentang informasi terkait tata kelola pendidikan di wilayah kita dari sumber resmi Website Resmi JDIH Kabupaten Karawang. Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembentukan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Koordinator Wilayah Pendidikan adalah unit kerja non struktural pada Dinas dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan manajemen Pendidikan dasar pada jenjang sekolah dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di wilayah kerjanya. Koordinator Wilayah Pendidikan dipimpin oleh seorang Koordinator Wilayah yang berasal dari jabatan pengawas sekolah atau dari pegawai aparatur sipil negara lainnya.
Koordinator Wilayah Pendidikan mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyelenggaraan manajemen pendidikan meliputi pengelolaan pendidikan dasar pada jenjang sekolah dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan teknis Dinas.
Dalam melaksanakan tugas pokok, Koordinator Wilayah Pendidikan memiliki fungsi;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan manajemen pendidikan meliputi pengelolaan pendidikan dasar pada jenjang sekolah dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan manajemen pendidikan meliputi pengelolaan Pendidikan dasar pada jenjang sekolah dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di wilayah kerjanya; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
Baca juga: Perbup Karawang No. 74 Tahun 2025
Berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 9 Tahun 2026, pada BAB II, Pasal 2, membagi wilayah kerja menjadi 10 (sepuluh) Korwil untuk mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan pendidikan, antara lain:
- Korwil I: Kec. Karawang Barat, Telukjambe Timur, Rawamerta.
- Korwil II: Kec. Karawang Timur, Majalaya, Telagasari.
- Korwil III: Kec. Telukjambe Barat, Pangkalan, Tegalwaru.
- Korwil IV: Kec. Klari, Purwasari, Ciampel.
- Korwil V: Kec. Cikampek, Kotabaru, Tirtamulya.
- Korwil VI: Kec. Jatisari, Banyusari, Cilamaya Wetan.
- Korwil VII: Kec. Cilamaya Kulon, Lemahabang, Tempuran.
- Korwil VIII: Kec. Rengasdengklok, Kutawaluya, Jayakerta.
- Korwil IX: Kec. Cibuaya, Pedes, Cilebar.
- Korwil X: Kec. Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya.
Baca juga: Visi dan Misi SDN Lemahmakmur III
Untuk lebih lengkapnya tentang Pembentukan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, silahkan kunjungi Website Resmi JDIH Kabupaten Karawang atau klik link di bawah ini.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pelaksanaan tugas pelayanan serta pembinaan pendidikan di Kabupaten Karawang dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan optimal. Peraturan ini telah ditetapkan dan mulai berlaku sejak 12 Januari 2026.
Sumber : https://jdih.karawangkab.go.id







