Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan baru ini ditetapkan untuk menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 agar sejalan dengan perkembangan serta kebutuhan hukum terkini. Langkah strategis ini diambil sebagai acuan utama dalam menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan nasional serta mewujudkan tenaga kependidikan yang kompeten, profesional, dan berintegritas demi mendukung pencapaian hasil belajar murid.
Baca juga: Selamat HUT Ke - 81 TNI Tahun 2026
Secara garis besar, regulasi Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 membagi standar tenaga kependidikan ke dalam dua kategori utama, yaitu standar pendidik dan standar tenaga kependidikan selain pendidik. Pendidik yang mencakup guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, dan pendidik PAUD diwajibkan memenuhi standar kualifikasi akademik minimal serta empat kompetensi utama, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Setiap kompetensi dirancang untuk mendorong proses pembelajaran yang berpusat pada murid, inklusif, serta mampu mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif.
Baca juga: Permendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026
Di sisi lain, regulasi ini memberikan perhatian khusus pada peran tenaga kependidikan selain pendidik yang meliputi pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, hingga operator data. Kelompok profesi ini dipersyaratkan memiliki standar kualifikasi tertentu mulai dari ijazah jenjang pendidikan menengah hingga sarjana/diploma serta sertifikat kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya. Penataan standar ini bertujuan memastikan seluruh layanan teknis, administrasi, dan pengawasan di sekolah berjalan secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Baca juga: Standar Nasional Pendidikan
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penyesuaian kualifikasi bagi para praktisi dan tenaga pendukung lapangan. Sebagai contoh, guru dan kepala sekolah formal dipersyaratkan memiliki kualifikasi paling rendah S-1/D-IV serta sertifikat pendidik. Sementara itu, tenaga teknis seperti pengelola laboratorium, tenaga administrasi, dan operator data sekolah minimal merupakan lulusan pendidikan menengah yang dilengkapi dengan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan keahliannya. Persyaratan ini menegaskan pentingnya profesionalisme berbasis bukti kemampuan di setiap linieritas tugas. Untuk lebih lengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini.
Untuk memastikan proses transisi berjalan mulus tanpa merugikan tenaga kerja yang sudah ada, Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 juga memuat ketentuan peralihan. Tutor dan pendidik PAUD yang telah diangkat sebelum aturan ini diundangkan diberikan waktu paling lambat 9 tahun untuk memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV. Sedangkan bagi tenaga kependidikan selain pendidik, tenggat waktu penyesuaian kualifikasi diberikan selama paling lambat 5 tahun sejak aturan ini resmi diundangkan pada 14 September 2026. Dengan adanya masa transisi ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat terus meningkatkan kualitas sumber daya manusianya secara berkelanjutan.
Sumber : https://peraturan.go.id








