Keputusan Ketua Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan Nomor: 027/BSANP/K/SK/2026 Tentang Penetapan Hasil Perpanjangan Status Akreditasi Satuan Pendidikan Melalui Mekanisme Automasi Tahap Kesatu Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) telah menerbitkan Keputusan Nomor 027/BSANP/K/SK/2026 mengenai Penetapan Hasil Perpanjangan Status Akreditasi Satuan Pendidikan Melalui Mekanisme Automasi Tahun 2026 Tahap Kesatu untuk Provinsi Jawa Barat. Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2026 dan ditandatangani oleh Ketua BSANP Waras Kamdi ini, berlandaskan pada hasil pemantauan serta analisis data sekunder dan sistem basis data pendidikan nasional bagi sekolah-sekolah di wilayah Jawa Barat.
Baca juga : Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026
Melalui mekanisme automasi ini, status dan peringkat akreditasi bagi satuan pendidikan yang memenuhi kriteria diperpanjang masa berlakunya selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Hasil perpanjangan akreditasi tersebut mencakup berbagai tingkat kelayakan (seperti peringkat A, B, dan C) untuk sejumlah sekolah dasar di wilayah Provinsi Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Karawang dan Kabupaten lainnya di Jawa Barat. Masa berlaku penetapan ini dijadwalkan berlangsung hingga tanggal 31 Desember 2031.
Meskipun status akreditasi ini berlaku selama 5 tahun, BSANP menegaskan bahwa peringkat tersebut dapat dicabut sebelum waktunya apabila terjadi kondisi tertentu. Hal tersebut meliputi adanya pengaduan masyarakat yang terverifikasi terkait penurunan mutu layanan pendidikan, ditemukannya manipulasi atau pemberian data yang tidak benar oleh pihak sekolah, hingga munculnya kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga sekolah akibat kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan Klik tautan berikut ini bersumber dari Surat Ketua BAN-PDM Provinsi Jawa Barat Nomor : 0302/BAN-PDM-JABAR/TU/2026 28 September 2026 Perihal Penyampaian SK Hasil Automasi Akreditasi Tahun 2026.
Sebagai penutup, perpanjangan status akreditasi melalui mekanisme automasi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian legalitas dan jaminan kualitas bagi sekolah-sekolah di Jawa Barat, tetapi juga memicu setiap satuan pendidikan untuk terus konsisten menjaga dan meningkatkan standar mutu layanannya secara berkelanjutan.
Baca juga : Selamat HUT TNI Ke-81 Tahun 2026








